RSS

Standar Profesi Eropa Dalam Dunia Terapi Kedokteran

PENDAHULUAN
Etika adalah setua peradaban itu sendiri. Arti populer etika adalah bahwa hal itu adalah kode perilaku dianggap benar, terutama untuk kelompok tertentu, profesi atau individu. Etika yang terutama berkaitan dengan bagaimana orang harus bertindak. Banyak prinsip-prinsip etis didasarkan pada kombinasi sensitivitas, kesopanan dan ‘kuda-akal’.
WFOT Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan luas bagi praktek terapi okupasi. Standar COTEC Praktek ini dimaksudkan untuk menyempurnakan etika yang spesifik dan rinci prinsip-prinsip lebih. Standar Praktek dan Kode Etik untuk profesi kami itu sangat erat terkait. Kedua Kode Etik dan Standar Praktek adalah metode yang ditetapkan atau perangkat peraturan yang berhubungan dengan bersikap dll, suatu situasi tertentu (Chambers 20th Century Dictionary 1983). Tujuan ini adalah untuk memberikan pernyataan publik prinsip yang ditetapkan untuk terapis okupasi dan siswa oleh badan profesional. Mereka menyediakan seperangkat pedoman yang spesifik untuk praktek yang membantu terapis okupasi membuat keputusan etis, dengan memperhatikan hak-hak klien. Pedoman saja tidak dapat diambil sebagai absolut, – mereka permintaan dari terapis okupasi kombinasi standar etika, nilai-nilai moral dan perilaku profesional.
USE
Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.

Kita semua sekarang akrab dengan Instruksi Tinggi tentang Sistem Umum untuk pengakuan ijazah pendidikan tinggi (89/48/EEC). Pasal 6.1 dari Petunjuk ini menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dari Negara Anggota host memerlukan seseorang mengambil profesi diatur untuk “melarang mengejar profesi bahwa dalam hal terjadi pelanggaran profesional yang serius”. Kelompok profesional ini memberikan kita alasan yang sangat baik untuk menetapkan standar untuk praktik profesional kami.

Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua bagian utama dalam dokumen ini: –
– Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
– Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.
Disusun bersama dengan perwakilan dari Asosiasi Nasional oleh Kode Etik dan Standar Praktek Komite Dokumen Maria McGuinn (Ketua & Sekretaris) Judith Marti dan Dirk de Vylder.
Kode Etik
Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist menggambarkan perilaku yang tepat terapis okupasi berlatih di semua bidang terapi pekerjaan. Karena semua Asosiasi Nasional Terapi Pekerjaan di Eropa adalah anggota atau anggota Associate WFOT maka dipandang tepat yang harus COTEC basis Standar Praktek pada kode ini.
Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.
Mengembangkan pengetahuan profesional
Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.
Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional.
World Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.
Standar Praktek
Konsumen
Untuk tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.
1. Tanggung jawab terhadap penerima pelayanan terapi okupasi
Arahan
1.1. Konsumen harus dirujuk ke terapis kerja oleh dokter atau lembaga lain, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau kebiasaan negara.
1.2. Terapis harus menerima arahan kerja dianggap sesuai dan untuk itu mereka memiliki sumber daya terapeutik.
1.3. Arahan menunggu penerimaan harus ditempatkan pada daftar tunggu atau dirujuk di tempat lain. Para konsumen dan pengarah harus diberitahu tentang tindakan yang diambil.
1.4. Terapis kerja harus memberikan pertimbangan terhadap kebutuhan untuk merujuk konsumen di tempat lain. Terapis harus kerja, menginformasikan konsumen pelayanan yang sesuai atau fasilitas.
Penilaian
1.5. Terapis kerja harus bertanggung jawab untuk menilai konsumen yang telah diterima untuk pengobatan. Setiap episode pengobatan harus direncanakan, dilaksanakan dan diselesaikan dengan keterlibatan konsumen.
1.6. Terapis kerja harus sering mengevaluasi dan meninjau perawatan dan memodifikasi program dalam respon terhadap penilaian ulang.
Pengobatan
1.7. Para terapis okupasi harus mempertahankan integritas profesional dan kebijaksanaan sepanjang proses intervensi.
1,8. Para terapis kerja harus memastikan bahwa intervensi mereka berpusat konsumen.
1.9. Terapis kerja harus memastikan bahwa diskriminasi terhadap konsumen tidak terjadi atas dasar ras, warna kulit, cacat, cacat, asal kebangsaan, usia, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat atau alasan lain.
1.10. Terapis pekerjaan harus, dengan informed consent dari konsumen, berusaha untuk menetapkan tujuan yang realistis bagi intervensi berdasarkan kerjasama terapeutik. konsumen harus diberitahu tentang sifat dan potensi hasil pengobatan.
Sebuah Program Kualitas
1.11. Ketika mengembangkan program jaminan kualitas yang efektif terapis kerja harus mempertimbangkan lima komponen penjaminan mutu, yaitu perilaku profesional, efektivitas, penggunaan sumber daya, manajemen risiko, kepuasan konsumen dengan layanan yang diberikan.
1,12. Terapis kerja harus memelihara-diarahkan dan tujuan hubungan tujuan dengan semua konsumen dilayani.
Pelepasan
1.13. Terapis kerja harus menghentikan layanan ketika konsumen telah mencapai tujuan atau bila keuntungan maksimum yang telah diperoleh dari jasa terapi okupasi.
1.14. Alasan untuk menghentikan pengobatan harus dijelaskan dengan jelas kepada konsumen.
1,15. Terapis pekerjaan harus membuat pengaturan untuk penilaian ulang-up atau tindak lanjut dari konsumen dan dokumen ini.
2. Records dan Laporan
2.1. Dalam kaitan dengan pelaporan dan pencatatan informasi yang berkaitan dengan konsumen dan akses ke konsumen mencatat, ketentuan Kesehatan dan Kisah lain dan / atau pedoman dari otoritas mempekerjakan harus diamati.
2.2. Data Protection Act membebankan kewajiban tertentu pada terapis kerja ketika menjaga informasi pribadi pada komputer tentang klien dan menganugerahkan hak kepada orang-orang pada siapa informasi tersebut disimpan.
2.3. Setiap saat terapis okupasi harus melindungi dan menghormati bahan rahasia dan memastikan bahwa itu hanya diungkapkan mana yang sesuai untuk kepentingan konsumen.
2.4. Persetujuan dari konsumen biasanya harus dicari sebelum – informasi tentang mereka diungkapkan di luar konteks terapi dan dalam hal paksaan hukum.
2.5. Laporan dan catatan harus disimpan dengan aman sesuai dengan hukum negara. Mereka harus menyediakan data faktual, merekam informasi yang berkaitan dengan kegiatan profesional dan tanpa bias emosional. Mereka harus memberikan informasi bagi rekan-rekan profesional dan untuk tujuan hukum.
2.6. Rekaman harus disimpan untuk memfasilitasi kajian dan analisis prosedur dan untuk mengukur efektivitas pengobatan. Terapis kerja harus mendokumentasikan konsumen kemampuan dan hasil pengobatan. Laporan harus dibuat.
2.7. Layanan terapi okupasi harus mempersiapkan pernyataan tujuan yang komputer informasi tentang konsumen disimpan. Informasi seharusnya hanya digunakan sebagai diuraikan dalam laporan tujuan.
2.8. Dalam layanan terapi okupasi semua komputer yang diselenggarakan informasi harus disimpan aman. Hanya staf yang berwenang harus memiliki akses untuk itu dan semua kertas limbah dan hasil cetak harus dibuang dengan hati-hati.
2.9. Informasi Prosedur dalam pelayanan terapi okupasi harus di tempat untuk memastikan bahwa informasi yang akurat dan up-to-date.
3. Keselamatan
3.1. Terapis pekerjaan tidak boleh menyebabkan atau melakukan apa saja untuk membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
3.2. Adalah penting bahwa peralatan yang tepat digunakan oleh terapis pekerjaan dalam perawatan.
3.3. Terapis kerja harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar dan harus memakai pakaian yang sesuai dan alas kaki.
3.4. Terapis kerja harus mengenal dan mengamati ketentuan dalam Kesehatan dan Keselamatan Kis.
3.5. perilaku yang berlebihan yang menyebabkan penderitaan kepada konsumen harus dilaporkan kepada agen sesuai.
4. Pengusaha
4.1. Dimana pengusaha memiliki standar perilaku yang berbeda dibandingkan dengan kode ini terapis kerja harus jelas tentang ini dan implikasinya. (Namun lebih disukai bahwa semua tempat kerja mengakui Kode.
4.2. Terapis kerja harus memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh pemberi kerja sejauh ini kompatibel dengan etika profesional.
5. Promosi Profesi yang
5.1. Pekerjaan terapis harus menawarkan dan / atau menyediakan layanan hanya dalam kompetensi mereka. Pekerjaan terapis harus mengakui keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk layanan yang kompeten.
5.2. Pekerjaan terapis harus bertanggung jawab pribadi untuk kompetensi mereka. Dalam situasi dimana tambahan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan, mereka harus: – lihat konsumen untuk terapis lain dan berkonsultasi dengan rekan-rekan.
5.3. Terapis kerja harus selalu up to date dengan pengetahuan yang berkaitan dengan undang-undang, politik, sosial dan masalah-masalah budaya yang mempengaruhi profesi.
6. Hubungan Profesional
6.1. Kebutuhan dan / atau tanggung jawab rekan harus dihormati oleh terapis kerja.
.2. Terapis kerja harus berkonsultasi, bekerjasama dan berkolaborasi dengan rekan profesional mengenai tugas profesional.
6.3. Kerja terapis harus memahami lingkup praktek staf pendukung dalam pelayanan terapi okupasi.
6.4. Terapis kerja harus setia kepada terapis okupasi sesama tetapi, apabila diperlukan, laporan dan / atau perilaku tidak profesional banding.
6.5. Dalam kasus pelanggaran Kode Etik sebuah laporan rahasia yang harus dilakukan kepada Badan Professional atau orang yang tepat dalam pengelolaan pelayanan.
6.6. Non-warga negara harus menghormati kebiasaan dan budaya dari negara tuan rumah.
7. Penelitian dan Pengembangan
7.1. Terapis kerja harus memberikan kredit untuk materi yang dipublikasikan saat digunakan.
7.2. Terapis kerja harus melindungi privasi konsumen dalam bahan tertulis atau visual yang dapat digunakan di luar konteks terapi.
7.3. Terapis kerja harus menghormati etika implikasi yang terlibat ketika melakukan penelitian.
7.4. Peneliti harus memperhatikan ketentuan Kesehatan Kisah dan / atau peraturan otoritas mempekerjakan.
7.5. Pekerjaan terapis harus mendasarkan praktek profesional mereka pada penelitian ditetapkan.
7.6. Terapis kerja memiliki kewajiban untuk memperbarui dan meninjau pengetahuan profesional secara teratur dan sadar akan masalah-masalah hukum saat ini yang mempengaruhi praktek mereka.
8. Mewakili Profesi yang
8.1. profesi harus akurat diwakili kepada konsumen, rekan profesional, mahasiswa dan masyarakat.
8.2. Terapis kerja harus berusaha untuk membangun dan mengembangkan kualitas profesinya.
8.3. Terapis kerja harus berkomitmen terhadap pendidikan masyarakat, konsumen, serta pendidikan tenaga kesehatan mengenai masalah-masalah kesehatan yang berada dalam lingkup kerja terapis.
8.4. Terapis kerja harus menghindari perilaku yang berlebihan yang negatif mempengaruhi kinerja sebagai terapis kerja atau mencerminkan pada profesi. Ini mungkin termasuk penyalahgunaan zat atau melanggar hukum atau kegiatan kriminal dalam perjalanan praktek profesi.
9. Komersial
9.1. Terapis pekerjaan dapat mengiklankan sesuai dengan praktek perawatan kesehatan diterima.
9.2. Terapis okupasi dalam mempromosikan layanan swasta dapat melakukannya sesuai dengan praktek perawatan kesehatan.
9.3. Terapis kerja di praktek swasta harus menetapkan biaya berdasarkan analisis biaya yang berhubungan dengan jasa yang diberikan.
9.4. Terapis kerja harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menyediakan dan / atau merekomendasikan produk komersial atau peralatan teknis.
9.5. Pekerjaan terapis tidak harus meminta atau menerima komisi dari setiap perusahaan komersial sebagai hadiah / pembayaran untuk merekomendasikan produk dari perusahaan yang kepada konsumen.
10. Terapi Pekerjaan Pendidikan
10.1. Pendidik terapis okupasi harus memastikan bahwa Pendidikan Minimum Standar Federasi Dunia Kerja Therapist terpenuhi.
10.2. Pendidik harus memastikan bahwa siswa mendapatkan standar yang dapat diterima kompetensi profesional.
10.3. standar pendidikan harus divalidasi oleh National Association. 1
0.4. Kode Etik dan Standar Praktek harus dipromosikan dalam pendidikan terapis okupasi.

Referensi : http://www.cotec-europe.org/eng/35/

 

Keuntungan Membangun Software Menggunakan Prototipe

Prototipe adalah pendekatan ke desain sistem yang mengembangkan model kerja yang disederhanakan dari sistem. Prototipe, atau rancngan awal ini, dapat dengan cepat dan murah untuk dibangun dan diberikan pada para pemakai atau diuji.

Keuntungan dari prototipe

* Menghasilkan syarat yang lebih baik dari produksi yang dihasilkan oleh metode ‘spesifikasi tulisan’.
* User dapat mempertimbangkan sedikit perubahan selama masih bentuk prototipe.
* Memberikan hasil yang lebih akurat dari pada perkiraan sebelumnya, karena fungsi yang diinginkan dan kerumitannya sudah dapat diketahui dengan baik.
* User merasa puas. Pertama, user dapat mengenal melalui komputer. Dengan melakukan prototipe (dengan analisis yang sudah ada), user belajar mengenai komputer dan aplikasi yang akan dibuatkan untuknya. Kedua, user terlibat langsung dari awal dan memotivasi semangat untuk mendukung analisis selama proyek berlangsung.

Langkah-langkah pembuatan prototipe :

1. Langkah Pertama

Permintaan bermula dari kebutuhan user.

2. Langkah Kedua

Bangunlah sistem prototipe untuk menemukan kebutuhan awal yang diminta.

3. Langkah Ketiga

Biarkan user menggunakan prototipe. Analis harus memberikan pelatihan, membantu dan duduk bersama-sama dengan user, khususnya untuk pertama kali. Anjurkan perubahan. User harus melihat fungsi-fungsi dan sifat dari prototipe, lihat bagaimana ia memecahkan masalah bisnis dan mengusulkan perbaikan.

4. Langkah Keempat

Implementasikan saran-saran perubahan.

5. Langkah Kelima

Ulangi langkah ketiga sampai user merasa puas.

6. Langkah Keenam

Merancang dan membangun suatu sistem akhir seperti sebelumnya.

sumber : liapsa.staff.gunadarma.ac.id

 
Leave a comment

Posted by on June 4, 2011 in Uncategorized

 

Sertifikasi Keahlian di Bidang TI

Banyak alasan untuk mendapatkan sertifikasi IT (Information Technology). Hal utama adalah sertifikasi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi IT menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi IT juga memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Nilai Sertifikasi IT untuk Peningkatan Bisnis Perusahaan

A. Selaras dengan Tujuan Bisnis Perusahaan
1. Memberikan keunggulan bersaing yang nyata.
2. Memberikan pelayanan pada tingkat yang lebih tinggi.
3. Meningkatkan produktivitas kerja.
4. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang lebih lengkap.
5. Meningkatkan kredibilitas terhadap mitra bisnis dan pelanggan.
6. Memberikan dampak terukur untuk efisensi dan keuntungan bisnis.
7. Menjadi tujuan penting bagi bisnis perusahaan.

B. Alat yang penting untuk mempertahankan dan mendapatkan SDM bidang ICT
1. SDM yang memiliki sertifikasi IT lebih loyal dan kurang suka berganti pekerjaan.
2. Sertifikasi IT adalah suatu cara untuk mempertahankan SDM berkompetensi.
3. Berfungsi sebagai pembeda tingkat kemampuan antara staff senior dan staff baru.
4. Berfungsi sebagai skala pembanding untuk kemampuan teknis.
5. Sertifikasi IT memungkinkan pemilihan yang lebih baik dalam proses rekruitmen.
6. Memberikan perusahaan sebuah standar kemampuan yang konsisten.
7. SDM yang memiliki sertifikasi mampu melakukan fungsi pekerjaan dengan baik.

Contoh Sertifikasi nasional dan internasional


Nasional :
– Sertifikasi sistem manajemen mutu,
– Sertifikasi sistem manajemen lingkungan,
– sertifikasi produk,
– sertifikasi ekolabel
– sertifikasi sistem HACCP3

Internasional :
– Adobe Certification Testing
– Avaya Certification Testing
– CompTIA Certification Testing
– LPI (Linux Professional Institute) Certification Testing
– MySQL Certification Testing
– Novell Certification Testing
– Sun Academic Initiative Certification
– SAP Certification Testing
– VERITAS Certification Testing

Lembaga yang melakukan Sertifikasi


Untuk melakukan sertifikasi di bidang teknologi informasi, ada lembaga yang berperan di dalamnya .. Berikut merupakan lembaga-lembaga tersebut ..
1. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika)
LSP sebagai lembaga sertifikasi mempunya visi dan misi :
.. Visi LSP Telematika ..
Tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikasi, di bidang telematika di tingkat nasional maupun Internasional.

.. Misi LSP Telematika ..
• Meningkatkan kompetensi SDM melalui sertifikasi profesi di bidang Telematika berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
• Menyediakan informasi tentang SDM yang kompeten dan bersertifikat di bidang Telematika untuk kebutuhan SDM secara nasional dan internasional.
• Mencapai kesetaraan sertifikasi Profesi Telematika di seluruh dunia.

.. Dasar Hukum LSP ..
• Undang-Undang RI N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61
• Undang-Undang RI No. 15 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274)
• Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
• Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional
• Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
• Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-149/MEN/V/2005 tentang akreditasi LSP Telematika
• Akta Notaris Buntario Tigris Darmawang, SH No. 54 tanggal 07 Maret 2005
• Surat Keputusan BNSP Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi

.. Tugas LSP Telematika ..
• Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
• Membuat materi uji kompetensi
• Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
• Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
• Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
• Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024

.. Asosiasi Yang Mempelopori Berdirinya LSP Telematika ..
• MASTEL
• APJII
• ASPILUKI
• APKOMINDO
• APTIKOM
• FTII
• IPKIN

.. Standar Kompetensi ..
• Spesifikasi performance yang ditetapkan oleh Industri yang mencakup keterampilan, pengetahuandan sikap yang disyaratkan untuk dapat bekerja secara efektif.
• Standar Kompetensi terdiri atas elemen-elemen kriteria unjuk kerja dan rentang variabel serta petunjuk pengumpulan bukti

.. Elemen Kompetensi ..
Kompetensi kerja memiliki 3 elemen penting yakni ketrampilan, pengetahuan, dan sikap. Perpaduan yang harmonis antara ketiga elemen ini menghasilkan tenaga kerja yang kompeten.

.. Standar Kompetensi Yang Berlaku Secara Nasional ..
Pemerintah telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disusun dari berbagai kalangan dan berlaku secara nasional. SKKNI ini menjadi landasan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan LSP Telematika.

.. SKKNI ..
Suatu pernyataan yang disetujui secara nasional mengenai keterampilan, pengetahuan, sikap standar unjuk kerja seorang profesioanl yang disyaratkan di suatu perusahaan. Selain itu SKKNI juga menjadi landasan dalam pembuatan materi uji kompetensi.

.. Sertifikat Yang Dikeluarkan LSP Telematika ..
Ada dua jenis sertifikat yakni : Certificate of Competence dan Certificate of Attainment .

2. VUE Authorized Test Centers
Lembaga ini merupakan salah satu penyelenggara training IT yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi internasional dari berbagai vendor IT terkemuka seperti Cisco, CompTIA, Novel, Sun, dsb.
Tidak semua lembaga training IT memiliki lisensi untuk mengadakan ujian sertifikasi internasional, bahkan banyak lembaga training IT yang bekerjasama dengan kami melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi peserta training yang mengikuti training mereka..
Lembaga ini ditunjuk sebagai VUE Authorized Test Center sejak Maret 2007 dan hingga kini telah melaksanakan ujian sebanyak 75 kali dengan beragam jenis ujian dari Cisco Certified dan Microsoft Certified. Jumlah workstation untuk peserta ujian adalah 4 (empat buah) dengan demikian dalam satu waktu bersamaan kita maksimal dapat melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi 4 orang. Dengan server khusus yang didedikasikan hanya untuk VUE Test Center software yang menjamin kelancaran proses ujian sertifikasi.

Program Ujian Sertifikasi Internasional Lainnya

VUE Authorized Test Centers juga memfasilitasi ujian sertifikasi internasional lainnya seperti : BPN, ADP, Agilent Technologies, Altiris, American College, Avaya Inc. Testing, BMC Software, Brocade Communications, BRPT, Business Objects, Check Point Software Technologies, CompTIA Testing, EXIN, IBM Testing, Isilon Systems, Linux Professional Institute Testing, Lotus Testing, MatrixOne McDATA, Microsoft Testing, MySQL, Novell Testing, PostgreSQL CE (SRA OSS), PRMIA, Radware, Siemens, Sun Microsystems – SAI Program, Tivoli Testing, VERITAS, VMware, Inc., Zend Technologies, Ltd.
Sejak bulan September 2007 terjadi pemisahaan ujian sertifikasi internasional, dimana secara khusus ujian Cisco Certified hanya dapat dilaksanakan oleh VUE Authorized Test Center sedangkan Microsoft Certified hanya dapat diujikan oleh Prometric Test Center. Saat ini kami juga telah ditunjuk oleh Prometric sebagai Prometric Test Center. Sehingga lebih banyak lagi jenis ujian sertifikasi internasional yang dapat kami selenggarakan.

Pembiayaan untuk mengambil ujian sertifikasi tertentu di bidang TI memang tidak mudah, mulai dari isi materi termasuk di dalamnya masalah bahasa, hingga yang paling utama adalah faktor biaya. Khusus permasalahan biaya ujian, bagi skala perusahaan, biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya mungkin adalah hal yang standar saja, namun jika ukurannya adalah per individu, maka biaya mengikuti program ujian sertifikasi skala internasional ini memang terbilang cukup mahal. Padahal, jika peserta ujian gagal, ia tidak memperoleh apa pun selain berkas yang berisikan informasi materi dan nilai hasil ujian.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Sertifikasi


Beberapa bidang pekerjaan tertentu mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan prosesnya. Permasalahannya adalah bagaimana employer dapat mengetahui bahwa SDM yang dicarinya berkualitas tanpa perlu ia membuang waktu dan tenaga untuk menguji satu-persatu calon karyawannya. Agar lebih jelas dibawah ini adalah mereka yang memerlukan sertifikasi IT :

1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist).
2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher).
3. Manager dan Supervisor ICT.
4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi.

Prosedur untuk mengambil sertifikasi harus mengikuti pelatihan yang diadakan lembaga sertifikasi dan lulus dalam ujiannya. diperlukan kesungguhan dan kerja keras agar kita bisa lulus ujian sertifikasi. Pada akhirnya keberhasilan meraih sertifikasi juga akan mendorong sukses dalam berkarir.

Sumber : http://www.jobitcom.com

 

Teknik Estimasi Sistem Informasi Fungsi Point Analysis (FPA)

Praktisi Software sering ditantang untuk memberikan perkiraan awal proyek perangkat lunak dan akurat. Ini berbicara buruk dari komunitas perangkat lunak yang memperkirakan masalah yang akurat, di awal siklus hidup, belum cukup ditangani dan standar.
Kemampuan untuk secara akurat memperkirakan waktu / biaya yang diambil untuk sebuah proyek sampai pada kesimpulan sukses telah menjadi masalah serius bagi insinyur perangkat lunak. Penggunaan proses software diulang, jelas dan dipahami dengan baik pembangunan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dirinya untuk menjadi metode yang paling efektif untuk mendapatkan data historis yang berguna yang dapat digunakan untuk estimasi statistik. Secara khusus, tindakan sampling lebih sering, ditambah dengan melonggarnya kendala antara bagian dari proyek, telah memungkinkan estimasi lebih akurat dan lebih kali perkembangan pesat.
metode Populer untuk estimasi dalam rekayasa perangkat lunak meliputi:

• Estimasi Parametrik
• Wideband Delphi
• COCOMO
• SLIM
• SIER-SEM Estimasi Parametrik Usaha, Jadwal, Biaya, Risiko (berdasarkan UU Brooks)
• Fungsi Point Analisis
• Proxy Berdasarkan Estimasi (PROBE) (dari Personal Software Process)
• Perencanaan Game (dari Extreme Programming)
• Evaluasi program dan Teknik Review (PERT)
• Metode Analisis Usaha

CATATAN: ‘hukum Brooks, dinyatakan oleh Fred Brooks dalam bukunya 1975 The Mythical Man-Bulan sebagai “Menambahkan tenaga kerja untuk sebuah proyek software terlambat membuatnya nanti.” Demikian juga, Brooks mengesankan menyatakan “The dukung anak mengambil sembilan bulan, tidak peduli berapa banyak perempuan yang ditugaskan.”

nilai yang akan diperoleh dari menggunakan teknik ukuran fungsional, seperti Fungsi Poin, terutama dalam kemampuan untuk secara akurat memperkirakan proyek awal dalam proses pembangunan.

Kutipan Wikipedia
Fungsi Point Analysis (FPA) adalah ISO yang diakui metode untuk mengukur ukuran fungsional dari sistem informasi. Ukuran fungsional mencerminkan jumlah fungsi yang relevan dengan dan diakui oleh pengguna dalam bisnis. Ini tidak tergantung pada teknologi yang digunakan untuk mengimplementasikan sistem.

Unit pengukuran adalah “titik fungsi”. Jadi, FPA mengungkapkan ukuran fungsional dari sistem informasi di sejumlah titik fungsi (misalnya: ukuran sebuah sistem adalah 314 fp’s).
Ukuran fungsional yang dapat digunakan:

• Untuk biaya anggaran pengembangan aplikasi atau perangkat tambahan
• Untuk anggaran biaya pemeliharaan tahunan portofolio aplikasi
• Untuk menentukan produktivitas proyek setelah penyelesaian proyek
• Untuk menentukan Ukuran Software untuk estimasi biaya

Semua aplikasi perangkat lunak akan memiliki banyak proses dasar atau proses independen untuk memindahkan data. Transaksi (atau proses dasar) yang membawa data dari luar domain aplikasi (atau batas aplikasi) ke dalam batas aplikasi yang disebut sebagai input eksternal. Transaksi (atau proses dasar) yang mengambil data dari posisi istirahat (biasanya di file) ke luar domain aplikasi (atau aplikasi batas) yang disebut baik sebagai output eksternal atau permintaan eksternal. Data sisanya yaitu dipelihara oleh aplikasi tersebut diklasifikasikan sebagai file logis internal. Data istirahat yang dikelola oleh aplikasi lain dalam pertanyaan diklasifikasikan sebagai file antarmuka eksternal.
Jenis Hitungan Point Fungsi:
Proyek Pengembangan Fungsi Point Count

Poin Fungsi dapat dihitung pada semua tahap dari proyek pengembangan dari persyaratan sampai dengan dan termasuk pelaksanaan. Jenis perhitungan yang terkait dengan pekerjaan pembangunan baru. Lingkup rangkak dapat dilacak dan dipantau oleh pemahaman ukuran fungsional pada semua tahap proyek. Sering, jenis ini disebut perhitungan yang menghitung fungsi titik awal.

Proyek Peningkatan Fungsi Point Count
Hal ini umum untuk meningkatkan perangkat lunak setelah itu telah ditempatkan ke dalam produksi. Jenis menghitung fungsi titik mencoba untuk proyek peningkatan ukuran. Semua aplikasi produksi berkembang dari waktu ke waktu. Dengan pelacakan peningkatan ukuran dan biaya yang terkait database bersejarah bagi organisasi Anda dapat dibangun. Selain itu, penting untuk memahami bagaimana proyek Pembangunan telah berubah dari waktu ke waktu.

Fungsi Aplikasi Point Count
jumlah permohonan dapat dilakukan pada aplikasi produksi yang ada. Ini “menghitung dasar” dapat digunakan dengan aplikasi metrik keseluruhan seperti berjam-jam perawatan total. Metrik ini dapat digunakan untuk melacak jam pemeliharaan per titik fungsi. Ini merupakan contoh metrik dinormalisasi. Tidaklah cukup untuk memeriksa perawatan saja, tetapi kita harus mengetahui rasio jumlah jam perawatan untuk ukuran aplikasi untuk mendapatkan gambaran yang benar.
Produktivitas:
Definisi produktivitas adalah rasio output-input dalam suatu periode waktu dengan memperhatikan kualitas.
Produktivitas = output / input (dalam jangka waktu, kualitas dipertimbangkan)

Rumus menunjukkan produktivitas yang dapat ditingkatkan dengan (1) dengan meningkatkan output dengan input yang sama, (2) dengan mengurangi masukan tetapi menjaga output yang sama, atau (3) dengan meningkatkan output dan mengurangi input mengubah rasio baik.

Perangkat Lunak Produktivitas Poin Fungsi = / Masukan

Efektivitas vs Efisiensi:

Produktivitas mengimplikasikan efektivitas dan efisiensi dalam kinerja individu dan organisasi. Efektivitas adalah pencapaian tujuan. Efisiensi adalah pencapaian berakhir dengan paling sedikit sumber daya.

Software produktivitas didefinisikan sebagai titik jam fungsi / atau titik fungsi / jam. Ini adalah biaya rata-rata untuk mengembangkan perangkat lunak atau biaya unit perangkat lunak. Satu hal yang perlu diingat adalah biaya unit perangkat lunak tidak tetap dengan ukuran. Apa data menunjukkan industri adalah biaya unit perangkat lunak naik dengan ukuran.

Biaya rata-rata adalah biaya total untuk memproduksi sejumlah tertentu output dibagi dengan jumlah yang. Dalam hal ini kepada Biaya Total / Fungsi Poin. Biaya marjinal adalah perubahan biaya total yang disebabkan oleh perubahan satu unit output.

Ada berbagai alasan mengapa biaya marjinal untuk meningkatkan perangkat lunak sebagai ukuran meningkat. Berikut ini adalah daftar dari beberapa alasan

• Sebagai ukuran menjadi meningkatkan kerumitan yang lebih besar.
• Sebagai ukuran menjadi lebih besar lebih banyak tugas harus diselesaikan.
• Sebagai ukuran menjadi lebih besar ada lebih banyak anggota staf dan mereka menjadi lebih sulit untuk mengelola.

Poin fungsi output dari proses pengembangan software. Fungsi poin adalah unit perangkat lunak. Hal ini sangat penting untuk memahami bahwa Fungsi Poin tetap konstan terlepas yang mengembangkan perangkat lunak atau bahasa apa software yang dikembangkan Unit biaya masuk perlu diperiksa sangat erat. Untuk menghitung biaya unit rata-rata semua item (unit) digabungkan dan dibagi dengan total biaya. Di sisi lain, untuk secara akurat memperkirakan biaya dari setiap aplikasi komponen biaya harus diperkirakan.

• Tentukan jenis titik menghitung fungsi
• Tentukan batas aplikasi
• Mengidentifikasi dan menilai tipe fungsi transaksi untuk menentukan kontribusi mereka terhadap jumlah titik fungsi disesuaikan.
• Mengidentifikasi dan data rate fungsi jenis untuk menentukan kontribusi mereka terhadap jumlah titik fungsi disesuaikan.
• Menentukan faktor penyesuaian nilai (VAF)
• Hitung menghitung fungsi disesuaikan titik.

Untuk menyelesaikan titik fungsi pengetahuan hitungan titik aturan fungsi dan dokumentasi aplikasi yang diperlukan. Akses ke pakar aplikasi dapat meningkatkan kualitas menghitung. Setelah batas aplikasi telah ditetapkan, FPA dapat dibagi menjadi tiga bagian utama

• FPA untuk tipe fungsi transaksional
• FPA fungsi tipe data
• FPA untuk GSCs

Peringkat transaksi tergantung pada kedua informasi yang terdapat dalam transaksi dan jumlah file yang direferensikan, dianjurkan bahwa transaksi dihitung terlebih dahulu. Pada saat yang sama penghitungan harus disimpan dari semua FTR’s (jenis file yang dirujuk) bahwa referensi transaksi. Setiap FTR harus memiliki minimal satu atau lebih transaksi. Setiap transaksi harus menjadi proses dasar. Proses dasar adalah unit terkecil dari kegiatan yang berarti bagi pengguna akhir dalam bisnis. Harus mandiri dan meninggalkan bisnis dalam keadaan konsisten
Fungsi perhitungan Point

Metode titik fungsi pada awalnya dikembangkan oleh bij Albrecht. Sebuah titik fungsi adalah sebuah perkiraan kasar dari satu unit fungsi melahirkan sebuah proyek software. Fungsi poin (FP) ukuran dalam hal jumlah fungsionalitas dalam sebuah sistem. Fungsi poin dihitung dengan terlebih dahulu menghitung jalur menghitung fungsi disesuaikan (UFC). Hitungan dibuat untuk kategori berikut

Jumlah input pengguna
Setiap input pengguna yang menyediakan aplikasi yang berbeda data berorientasi ke perangkat lunak dihitung.
Jumlah output pemakai
Setiap keluaran pengguna yang memberikan informasi aplikasi berorientasi kepada pengguna dihitung. Dalam konteks ini “output” mengacu pada laporan, layar, pesan kesalahan, dll Masing-masing item data dalam laporan tidak dihitung secara terpisah.
Jumlah pertanyaan pengguna
Sebuah penyelidikan didefinisikan sebagai input on-line yang menghasilkan generasi beberapa tanggapan perangkat lunak langsung dalam bentuk output on-line. Setiap penyelidikan yang berbeda dihitung.
Jumlah file
Setiap file induk logis dihitung.
Jumlah interface eksternal
Semua antarmuka dapat dibaca oleh mesin yang digunakan untuk mengirimkan informasi ke sistem lain dihitung.

Setelah data ini telah dikumpulkan, peringkat kompleksitas dikaitkan dengan jumlah masing-masing sesuai dengan Tabel
TABEL 1: Fungsi kompleksitas titik berat.
Parameter Pengukuran Faktor bobot
Sederhana Rata-rata Kompleks
Jumlah input pengguna 3 4 6
Jumlah output pemakai 4 5 7
Jumlah pertanyaan pengguna 3 4 6
Jumlah file 7 10 15
Jumlah interface eksternal 5 7 10

Setiap hitung dikalikan dengan beratnya kompleksitas yang sesuai dan hasilnya dijumlahkan untuk memberikan UFC. Titik menghitung fungsi disesuaikan (FP) dihitung dengan mengalikan UFC dengan faktor kompleksitas teknis (TCF) juga disebut sebagai Penyesuaian Nilai Faktor (VAF). Komponen dari TCF tercantum dalam Tabel 2

Tabel 2. Komponen faktor kompleksitas teknis.
F1 Reliable back-up dan pemulihan F2 Komunikasi data
F3 Fungsi Terdistribusi F4 Kinerja
F5 Banyak digunakan konfigurasi F6 Online data entry
F7 Operasional mudah F8 Online update
F9 Kompleks antarmuka F10 Kompleks pengolahan
F11 Reusabilitas F12 Instalasi mudah
F13 Beberapa situs F14 Memfasilitasi perubahan

Atau kuesioner berikut ini dapat dimanfaatkan :
• Apakah sistem membutuhkan backup yang dapat diandalkan dan pemulihan?
• Apakah datacommunications diperlukan?
• Apakah ada fungsi pemrosesan didistribusikan?
• Apakah mumpuni kritis?
• Apakah sistem berjalan di yang ada, heavuly dimanfaatkan lingkungan operasional?
• Apakah sistem memerlukan on-line entri data?
• Apakah on-line data entry transaksi memerlukan masukan untuk membangun lebih dari beberapa layar atau operasi?
• Apakah file master diperbarui secara online?
• Apakah input, output, file atau pertanyaan yang rumit?
• Apakah proses internal kompleks?
• Apakah kode dirancang untuk dapat digunakan kembali?
• Apakah konversi dan instalasi termasuk dalam desain?
• Apakah sistem yang dirancang untuk instalasi beberapa di organisasi yang berbeda?
• Apakah aplikasi yang dirancang untuk memfasilitasi perubahan dan kemudahan penggunaan?

Setiap komponen pengenal dari 0 sampai 5, dimana 0 berarti komponen tidak memiliki pengaruh pada sistem dan 5 berarti komponen sangat penting (Pressman, 1997). Para VAF kemudian dapat dihitung sebagai:

VAF = 0,65 + (Jumlah GSCs x 0,01) Dimana Jumlah GSCs = SUM (Fi)

Faktor bervariasi dari 0,65 (jika setiap Fi diatur ke 0) dengan 1,35 (jika setiap Fi diatur ke 5) (Fenton, 1997). Fungsi Perhitungan titik akhir:

Final Disesuaikan FP = UFC x VAF

AFP mengkonversi ke SLOC menggunakan faktor konversi yang tepat.
Perhitungan berikut tergantung pada skenario yang berlaku

SLOC = 16 x SLOC / AFP [Catatan: 16 adalah faktor konversi]

UPAYA = EAF x A x (SLOC) EX

EAF = CPLX x ALAT

A = 3,2 = Konstan didasarkan pada modus pembangunan.

EX = 0,38 = Konstan didasarkan pada modus pembangunan.

CPLX = 1.3 = Konstan berdasarkan pada bahasa pembangunan.

ALAT = 1.1 = Konstan berdasarkan pengembangan Tool.

TDEV = 2,5 x (UPAYA) EX di bulan
Singkatan
AFP : Disesuaikan Fungsi Point
Setiap UFP : Disesuaikan Fungsi Point
GSC : Karakteristik Sistem Umum
FTR : Jenis File Mereferensi
FP : Fungsi Point
ILF : Internal File Logis.
EIF : Antarmuka eksternal file
EI : Masukan Eksternal
EO : Eksternal Output
EQ : Pertanyaan Eksternal
RET : Rekam Elemen Jenis
DET : Data Tipe Elemen
FTR : File Referensi Jenis
GSC : Karakteristik Sistem Umum
VAF : Nilai Faktor Penyesuaian
LOC : Baris kode
EAF : Effort Adjustment Factor
SLOC : Sumber Lines of Code
CPLX : Pengembangan / Faktor Kompleksitas Teknis
ALAT BANTU : Pengembangan / Alat Faktor Kompleksitas Teknis
TDEV : Pembangunan Waktu

REFERENSI:
http://www.fprecorder.com/
http://www.codeproject.com/gen/design/Softwarecosting.asp
http://www.softdevtools.com/modules/weblinks/viewcat.php?cid=39
http://www.softwaremetrics.com/Function% 20Point% 20Training% 20Booklet% 20New.pdf
http://sern.ucalgary.ca/courses/seng/621/W98/johnsonk/cost.htm # Fungsi% 20Points
http://msdn2.microsoft.com/en-us/library/bb245774.aspx
http://www.methodsandtools.com/mt/download.php
http://www.softwaremetrics.com/freemanual.htm

Click to access IJCIM-V131-pp3.pdf

http://www.codeproject.com/gen/design/usecasep.asp
http://www.codeproject.com/gen/design/cocomo2.asp
http://www.codeproject.com/gen/design/estimate-manhour-software.asp
http://www.codeproject.com/gen/design/Estimation.asp

 

Model dan Standar Profesi di USA dan Kanada

Model Pengembangan Standar Profesi

• Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
• Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini.
• Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.
Model dan standar profesi di USA dan Kanada
Kode Etik Profesional
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.

Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

I. Pribadi Standar

petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.

II. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik

petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
• Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
• Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
• Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.

III. Pengembangan Profesional

petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
IV. Integritas Profesional – Informasi

petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
• Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
• Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
• Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

V. Integritas Profesional – Hubungan

petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
• Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
• Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
• Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
• Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
• Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.

VI. Konflik Kepentingan

petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
• Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
• Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
• Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.
Referensi : http://www.gfoa.org/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=108

 

Standar Profesi di Indonesia Dan Regional

Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru.
Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut.
Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standard yanng lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan.
Jika di bandingkan antara Profesi IT di Indonesia dengan negara lain contohnya jepang agak berbeda jauh dari masalah kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan Mengadaptasi aturan penggunaan Model sertifikasi dimana pemberian sertifikasi ini bisa dijelaskan dibawah :
Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan untukbandingkan antara Profesi IT di Indonesia dengan negara lain contohnya jepang agak berbeda jauh dari masalah kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan Mengadaptasi aturan penggunaan Model sertifikasi dimana pemberian sertifikasi ini bisa dijelaskan dibawah :
Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk
– Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
– Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
– Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut
– Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
– Perencanaan karir
– Profesional development
– Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. — – Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Beberapa negara telah mengembangkan dan mempromosikan sistem sertifikasi yang khas bagi negara tersebut. Beberapa negara menerapkan dan membayar lisensi kepada sistem sertifikasi yang ada. Beberapa negara menggunakan tenaga ahli untuk melakukan ujian.
Dengan metode sertifikasi tersebut, maka seorang profesi akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan di Indonesia sertifikasi Internasional dipakai untuk perencanaan karir. Hal itu dikarenakan masih banyaknya profesi yang menduduki lebih dari satu pekerjaan. Contohnya seorang programer di suatu perusahaan juga mengolah database perusahaan tersebut. Hal ini bisa juga diartikan seorang pegawai menduduki dua jabatan sekaligus, yaitu programer dan DBA.
Artikel ini telah di muat di http://www.jimmimustafa.com
Referensi : http://www.hartartoanugerah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=83:latar-teknisi-kompetensi-profesi-profesi-it-di-negara-maju&catid=38:tulisan-di-tahun-2010&Itemid=57
Referensi : http://www.suaramerdeka.com/harian/0403/01/ragam4.htm

 

Standar Profesi ACM dan IEEE

ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
•ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
•ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.publikasi,
2.SIG Governing Board,
3.pendidikan, dan
4.Badan Layanan Keanggotaan

IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
•Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.

Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.

•Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.

Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini. Ada beberapa unit kerja dengan bidang yang mereka tangani diantaranya:

IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)

Referensi : https://docs.google.com/leaf?id=0B9i0EbmJAJ9EYjhjZWVmMDYtYTZkOC00ZDBjLWE4YjUtNzEyNmYzNWE3YzZh&sort=name&layout=list&num=50

 

Tahapan Yang Diperlukan Dalam Pembuatan Program

Tahapan-tahapan yang diperlukan antara lain :

1. Output
Sebelum kita membuat sebuah program, yang kita rancang dulu adalah
bagaimana nanti keluarnya program itu, misal bagaimana nanti hasil print out nya, bagaimana nanti hasil laporan, apakah ada grafiknya? dan
sebagainya… (pokoknya setelah program jalan trus hasilnya kayak apa,

2. Input
Setelah menentukan Output, kita harus menentukan Input yang akan
dimasukkan kalau Outputnya seperti yang kita rancang, kira2 apa saja
input yang diperlukan.

3. Proses Pembuatan Program
Dimulai dari pembuatan Context Diagram (CD) yaitu diagram awal sebuah sistem yang akan kita rancang, trus Data Flow Diagram (DFD) yaitu diagram pecahan / setelah decompose dari CD, DFD dibagi menjadi beberapa yaitu DFD level 1,2,3 dst. sampai yang kita inginkan. Untuk CD dikenal juga dengan DFD level 0. trus ada juga Entity Relation Diagram (ERD) diagram untuk menunjukan relasi dari tabel yang akan kita buat, lalu kita buat database yang diperlukan, setelah itu kita buat form.

4. Interface
Setelah selesai yang ketiga, lalu kita buat interface (tampilan) yang
akan kita tampilkan pada program yang kita buat. Seperti mempercantik
form, tampilan awal, dsb.

5. Pengkodean (Coding)
Yang terakhir adalah coding, ini merupakan tahapan terakhir pembuatan
program sekaligus tahap paling membutuhkan ketelitian, agar program yang dijalankan nantinya sesuai dengan tujuan

secara teori sangat terlihat banyak, namun pada kenyataan nya banyak yg langsung ke coding dan melakukan beberapa testing dibagian akhir

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG PENDAFTARAN HAK CIPTA

BAB IY

PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35

 

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar

Umum Ciptaan.

(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang, tanpa dikenai biaya.

(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum

Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan

kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

 

Pasal 36

 

Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai

pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

 

Pasal 37

 

(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang

diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.

(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang

ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan

dikenai biaya.

(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan

memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal

diterimanya Permohonan secara lengkap.

(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada

Direktorat Jenderal.

(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar

sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

 

Pasal 38

 

Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang

secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan

resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39

Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:

a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;

b. tanggal penerimaan surat Permohonan;

c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan

d. nomor pendaftaran Ciptaan.

 

Pasal 40

 

(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan

oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya

Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan

diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi

Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41

(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang

terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar

itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan

tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.

(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh

Direktorat Jenderal.

 

Pasal 42

 

Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasa139, pihak

lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan

melalui Pengadilan Niaga.

 

Pasal 43

 

(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya

tercatat dalam daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,

dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang

Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.

(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi

Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

 

Pasal 44

 

Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:

a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat

sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan, Pasal 31 dengan

mengingat Pasal 32;

c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

 

KESIMPULAN :

– pada dasarnya pendaftaran hak cipta ini diindonesia saat ini masih kurang dipahami dan dimengerti oleh masyarakat indonesia dikarenakan bangsa kita percaya bahwa kebudayaan alami tidak akan pernah ada yang sama

namun telah banyak kebudayaan kita diplagiat / dicontek oleh bangsa lain dan sulit menentukan mana yang asli , karena tidak memiliki bukti otentik yang kuat

 

KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM PENGATURAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

1.Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).

Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.

Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.

2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan :
1. memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
2. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan”

Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah

KESIMPULAN :

* Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.

* Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan

* Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.